Beranda | Hadits
Sunan Ibnu Majah
No: -


Sunan Ibnu Majah No. 2646
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمَّيْهِ يَعْلَى وَسَلَمَةَ ابْنَيْ أُمَيَّةَ قَالَا خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَمَعَنَا صَاحِبٌ لَنَا فَاقْتَتَلَ هُوَ وَرَجُلٌ آخَرُ وَنَحْنُ بِالطَّرِيقِ قَالَ فَعَضَّ الرَّجُلُ يَدَ صَاحِبِهِ فَجَذَبَ صَاحِبُهُ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَطَرَحَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَمِسُ عَقْلَ ثَنِيَّتِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ فَيَعَضُّهُ كَعِضَاضِ الْفَحْلِ ثُمَّ يَأْتِي يَلْتَمِسُ الْعَقْلَ لَا عَقْلَ لَهَا قَالَ فَأَبْطَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Abdullah] dari kedua pamannya [Ya'la] dan [Salamah bin Umayah], keduanya berkata; "Kami keluar rumah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk perang Tabuk, satu teman kami ikut bersama kami. Lalu dia dan seorang laki-laki lain bertengkar ketika kami sedang diperjalanan. Perawi berkata; "Laki-laki tadi menggigit tangan temannya lalu temannya menarik tangannya dari mulutnya, hingga gigi depannya terjatuh, lalu ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta diyat gigi depannya yang patah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang dari kalian meminta tanggung jawab kepada saudaranya, karena ia telah menggigitnya sebagaimana gigitan hewan jantan. Setelah itu ia datang meminta diyat! Tidak ada diyat baginya. Perawi berkata; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membatalkan hal tersebut."


      1   ...   2643   2644   2645   2646   2647   2648   2649   ...   4332